Sertifikat Laik Operasi ( SLO )

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan bahwa instalasi tenaga listrik berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
SLO berfungsi untuk meminimalisir kerusakan dari instalasi listrik yang ada. Apabila instalasi listrik yang tidak laik oprasi namun sudah diberi tegangan , maka dapat berpotensi terjadi kecelakaan yang dapat menyebabkan kerugian nyawa maupun harta.

PT. Dian Aneko Nurcahya sebagai Lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah hadir untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dimiliki oleh pelanggan guna penerbitan SLO.

Bagan berikut menunjukkan alur proses secara umum Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik untuk pemenuhan penerbitan SLO :

Permohonan pengajuan SLO dapat dilakukan via online di website kami , maupun secara manual.
Berikut persyaratan pengajuan SLO secara umum :

  • Surat Permohonan
  • Identitas Pemohon
  • Alamat Lokasi Instalasi
  • Dokumen Perijinan
  • Jenis Usaha dan Kapasitas Daya tersambung PLN
  • Diagram Garis Instalasi Listrik
  • Spesifikasi Teknis Peralatan yang digunakan
  • SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) / IUJPTL ( Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik )

Silakan download Format Surat Permohonan Pengajuan SLO sesuai kriteria berikut :

  • Surat Permohonan Penerbitan SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Menengah : DOWNLOAD
  • Surat Permohonan Penerbitan SLO PLTD : DOWNLOAD

Silakan kirim kembali Surat Permohonan Pengajuan SLO yang sudah diisi beserta persyaratan lain-lain yang disebutkan di atas ke alamat email kami : customer@diananeko.com

Pendaftaran SLO dilakukan secara online melalui situs resmi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ( SI UJANG GATRIK ).
Silakan KLIK : ( SI UJANG GATRIK ) Versi 2.1.

Cek Status Penerbitan SLO dilakukan secara online , KLIK DI SINI.

Verifikasi keabsahan SLO dapat dilakukan secara online , KLIK DI SINI.

1. SLO Tidak Dapat Diterbitkan.
Diantara penyebab SLO tidak dapat diterbitkan , antara lain :
a. Instalasi tidak mematuhi peraturan dan standar pemeriksaan dan pengujian yang berlaku.
b. Instalasi belum dinyatakan selesai , atau dinyatakan belum terpasang.

2. SLO Terlambat Terbit.
Diantara penyebab SLO terlambat diterbitkan , antara lain :
a. Keterlambatan verifikasi data
b. Keterlambatan eksekusi
c. Listrik Padam
d. Gangguan Server DJK ( Dirjen Ketenagalistrikan )
e. Sistem koreksi/revisi instalasi yang terlambat dilakukan
f. dan lain-lain

3. Penanganan Pelanggan.
Keluhan pelanggan dapat disampaikan kepada :
PT. DIAN ANEKO NURCAHYA
Jl. Bungurasih Utara No. 25, Waru – Sidoarjo
Provinsi Jawa Timur – 61256
Telp : (031) 85590052 / +62 822 3214 8350
E-mail : customer@diananeko.com

Uji Petik Instalasi Listrik merupakan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) pengecekan yang dilakukan oleh PT. DIAN ANEKO NURCAHYA kepada pelanggan instalasi listrik yang sudah tersertifikasi SLO , dengan tujuan untuk mengetahui kondisi instalasi selama SLO masih berlaku , memastikan bahwa keadaan masih sesuai dengan pemeriksaan dan pengujian hingga terbit SLO.

Kapan Uji Petik diberlakukan ?

1. Uji Petik dilakukan 1 tahun setelah pemeriksaan , dan dapat dilakukan  sewaktu-waktu sesuai kondisi yang diperlukan.
2. Terjadi perubahan spesifikasi , layout , kapasitas , relokasi instalasi.
3. Terjadi perubahan kondisi lingkungan di sekitar instalasi listrik yang tidak sesuai dengan peraturan keselamatan ketenagalistrikan.
4. Jika tidak ada tindakan perbaikan setelah 2 minggu sejak Uji Petik dilakukan , maka PT. DIAN ANEKO NURCAHYA berhak melakukan tindakan peneguran , peringatan , dan pelaporan kepada Dirjen Ketenagalistrikan untuk dilakukan pencabutan SLO.

Berikut ini adalah Formulir Uji Petik PT. DIAN ANEKO NURCAHYA.