Registrasi / Pendaftaran Sertifikat Laik Operasi ( SLO )

Registrasi / Pendaftaran

Sertifikat Laik Operasi ( SLO )

Tahapan Registrasi / Pendaftaran SLO  :

1. Pelanggan membuat Akun di website SIUJANG GATRIK Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM melalui link berikut :

https://siujang.esdm.go.id/Registrasi-Akun

2. Login ke halaman utama SIUJANG GATRIK melalui link berikut :

https://siujang.esdm.go.id/

3. Pastikan Pelanggan sudah memiliki NIDI ( Nomer Identitas Instalasi )  , jika beum memiliki NIDI , dapat mendaftarkan permohonan NIDI melalui link berikut :

https://siujang.esdm.go.id/Daftar-Bangsang

4. Registrasi / Pendaftaran SLO dapat dilakukan di link berikut :

https://siujang.esdm.go.id/Daftar-SLO

5. Pelanggan dapat memonitor status permohonan SLO melalui link berikut :

https://siujang.esdm.go.id/List-Permohonan-SLO

 

Untuk informasi resmi lebih lanjut berkaitan NIDI dan SLO , Pelanggan dapat menghubungi layanan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM melalui :

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18
Jakarta Pusat 10110
Telp. 021 3804242 Fax. 021 3507210

contactcenter136@esdm.go.id
Call Center: 136

Regulasi Sertifikat Laik Operasi ( SLO )

Regulasi

Sertifikat Laik Operasi ( SLO )

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 ( Permen ESDM No. 12/2021 ) adalah peraturan yang mengatur tentang Klasifikasi , Kualifikasi , Akreditasi , dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Ringkasan Poin Utama :

Diagram Alur ( Flowchart ) Penerbitan SLO

Diagram Alur ( Flowchart )

Penerbitan SLO

Mata Uji Laik Operasi

Mata Uji Laik Operasi

Mata Uji Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

TEGANGAN MENENGAH

Mata Uji Pembangkit Tenaga Listrik

( PLTD / GENSET )

Masa Berlaku SLO

Masa Berlaku SLO

IPTL - TEGANGAN MENENGAH

10 ( Sepuluh ) Tahun

PLTD ( GENSET )

5 ( Lima ) Tahun