Layanan kami
Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor Registrasi : 1090.02.C21 dan 1091.02.C21 Tahun 2021 , PT. DIAN ANEKO NURCAHYA memiliki ruang lingkup kegiatan usaha Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik untuk proses penerbitan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) pada Bidang :
1. Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik
• Sub Bidang : Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah
Kami melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah milik pelanggan maupun calon pelanggan PLN / Non-PLN agar instalasi dan peralatan instalasi yang digunakan sesuai PUIL ( Persyaratan Umum Instalasi Listrik ) dan standar produk SNI , serta dikerjakan oleh Kontraktor yang memiliki legalitas.
Dalam menjalankan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik Tegangan Menegah , kami memiliki Legalistas dari Kementerian ESDM sebagai berikut :
2. Bidang Pembangkit Tenaga Listrik
• Sub Bidang : Pembangkit Listrik Tenaga Diesel ( PLTD )
Percayakan kepada kami perihal Pemeriksaan dan Pengujian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel ( PLTD ) , karena kami telah terdaftar secara resmi di Kementerian ESDM :
Wilayah Layanan dan Penerapan Manajemen Mutu
Kami memiliki jaringan layanan di seluruh wilayah negara Indonesia yang didukung oleh tenaga ahli profesional.
Penerapan Sistem Manajemen Mutu mengacu kepada Peraturan dan Ketentuan di bawah ini :